Kemenkes Berhentikan Seentara Penjualan Obat Cair

News —Jumat, 21 Oct 2022 15:13
    Bagikan  
Kemenkes Berhentikan Seentara Penjualan Obat Cair
Ilustrasi Obat.*(FOTO: Freepik)

DEPOSTJOGJA,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dengan bentuk sirup atau cair. Termasuk obat cair untuk dewasa juga tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atipical Progressive Acute Kidney Injury) yang menyerang banyak anak di Indonesia.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dana tau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukab pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Lewat surat edaran yang ditanda tangani oleh Plt. Direktur Jendera Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada Selasa (18/10/2022). Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Resep Makan Siang, Ayam Bumbu Pedas Khas Bali yang Bikin Nagih

Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Koya dan Fasilitas Pelayananan Kesehatan untuk terus mensosialisasikan tentang edukasi kepada masyarakat terkait gangguan ginjal akut misterius ini.

Menurut Surat Edaran tersebut, para orang tua harus waspada bila terjadi gejala penurunan volume urin atau tidak ada urin dengan atau tanpa demam pada anak terutama yang berusia dibawah 6 tahun. bila gejala tersebut terjadi, anak-anak diimbau untuk segera dirujuk kw Fasilitas Kesehatan terdekat.

Surat Edaran Kemenkes ini berkaca pada kasus keatian sedikitnya 70 anak di Gambia yang meninggal usai diberikan obat batuk sirup yang mengandung paracetamol. Anak-anak ini dilaporkan mengalami cedera ginjal akut yang ditandai dengan berhentinya produksi air kencing.

Tidak lama berselang, kasus serupa juga muncul di Indonesia. Catatan Kemenkes menunjukan kasus gagal ginjal akut yang misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun mengalami peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir. Namun, belum diketahui secara pasti penyebabnya.

Kemenkes juga menyarankan bila anak menderita demam dirumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat. Seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat, juga menggunakan pakaian tipis. (PARISAINI R ZIDANIA)

 

Baca juga: Berolahraga Membakar Lemak Ada Caranya loh!

Editor: Zizi
    Bagikan  

Berita Terkait