Izin Perjalan Lewat Udara, Laut , dan Darat, Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik

0 —Jumat, 23 Apr 2021 11:15
    Bagikan  
Izin Perjalan Lewat Udara, Laut , dan Darat, Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik
Foto|Pinterest

DEPOSTJOGYA,


Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

Guna mengantisipasi pergerakan massa yang tetap nekat akan mudik, pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Terkait hal ini, Satgas pada 21 April 2021, menetapkan kebijakan tambahan dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta, Kamis sore (22/04/2021).

Wiku menjelaskan  antisipasi berupa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan  mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).

BACA JUGA: Ramalan Zodiak Karier Hari Ini Jumat 23 April 2021, Virgo Tekanan Pekerjaan, Leo Jadwal Padat

"Pada masa tersebut, diberlakukan surat tanda negatif baik PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan dengan masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau juga bisa menunjukkan surat tanda negatif tes GeNose di lokasi keberangkatan," terang Wiku.

Dia mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei paska penetapan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Masih ditemukan sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik," jelas Wiku.

Selain itu, lanjut Wiku, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat ijin pelaku perjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik, lewat darat, udara, dan laut.

Nantinya kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat.

Sementara untuk masa peniadaan mudik lebaran selama 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adapun rincian ketentuan khusus yang diberlakukan pada H-14 dan H+7 Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran sesuai yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 yaitu:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum  keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC 
Indonesia;

BACA JUGA: Peramal Mbak You Prediksi Ada Pihak Ketiga Dirumah Tangga Sule Dan Nathalie Holscer, Incar Harta?

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh  Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan 
perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan  Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

BACA JUGA: Zaskia Adya Mecca Bagikan Video Bangunkan Sahur Pakai Toa Masjid, Ga Etis, Ga Sopan

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktubtunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan. (johara)

BACA JUGA: Izin Perjalan Lewat Udara, Laut , dan Darat, Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik

Editor: Putri
    Bagikan  

Berita Terkait