Pertalite Akan di Hilangkan Pada Tahun Ini? Inilah Jenis BBM yang Akan Dilarang Pada 2023

News —Rabu, 4 Jan 2023 13:31
    Bagikan  
Pertalite Akan di Hilangkan Pada Tahun Ini? Inilah Jenis BBM yang Akan Dilarang Pada 2023
Pinterest

DepostJogja,- Pada tahun 2023 ini aturan penjualan BBM mulai diterapkan lagi oleh pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan peraturan baru mengenai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam aturan terbarunya. Mulai 1 Januari 2023 kemarin masyarakat harus beralih menggunakan BBM jenis lain. Adapun pemerintah melarang dua jenis BBM dijual di pasaran.

Dua jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023 yaitu premium dan Revvo 89. Penghapusan ini juga dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tidak layak alias kotor.
BBM yang boleh dijual mulai awal tahun 2023 hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
Mulai 1 Januari 2023 kemarin, pemerintah telah menghentikan peredaran BBM dengan angka oktan yang rendah di bawah RON 90.
Alasannya, kondisi ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: BMKG Umumkan Cuaca Hujan Akan Guyur Kota Yogyakarta

RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang selama ini dijual SPBU Pertamina. Masyarakat selama ini mengenal jenis BBM RON 88 dengan nama premium.
Adapun penghapusan BBM jenis tersebut dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak ramah lingkungan.
Sedangkan, SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga akan dilarang. Hal tersebut berdampak terhadap SPBU Vivo yang selama ini menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.

Dengan kebijakan terbaru itu, otomatis Pertalite sebagai BBM dengan kadar oktan (RON 90) dipastikan akan menjadi BBM penugasan. Sebagai informasi, Pertalite juga menjadi BBM dengan kualitas paling rendah di Indonesia per tahun 2023 di angka RON 90.
Di sisi lain, BBM dari merek dagang swasta, selama ini penjualan BBM RON 90 masih dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu Revvo 90 dari VIVO energy, dan juga British Petroleum (BP) 90.

Melansir Suara.com penetapan aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. *RIN

Baca juga: Potensi di Guyur Hujan, BMKG Menyampaikan Perubahan Cuaca di Jogja

Editor: Ririn
    Bagikan  

Berita Terkait