DepostJogja,- Surrogate Mother adalah metode melahirkan yang dilakukan seorang wanita bagi mereka yang tidak dapat menghasilkan anak dengan cara yang biasa. Masalah yang biasa dihadapi adalah karena salah satu pasangan yang tidak subur yang mengalami kesulitan untuk mengalami kehamilan. Atau bisa disebut, wanita lain meminjamkan Rahim untuk membantu pasangan suami istri mendapatkan keturunan.
Metode ini bisa dilakukan dengan cara dihamili melalui inseminasi buatan dengan sperma pasangan pria. Saat hamil, sel telur istri dan sperma suami menjalani fertilasi in vitro, dan embrio yang dihasilkan dapat ditanamkan pada sang ibu pengganti.
Biasanya dalamprosedur yang dijalankan, ibu pengganti akan menyerahkan semua hak pada orang tua asinya. Meskipun begitu, belum ada hukum yang jelas mengaturnya di Indonesia.
Baca juga: Inilah Penyebab Munculnya Jerawat Pada Punggung
Tren ini sudah sering terjadi di Eropa dan Amerika Serikat dengan perjanjian hukum yang jelas. Hal ini dilakukan agar tidak ada masyarakat yang seenaknya menggunakan cara ini ntuk bisa memperoleh keturunan.
Tren meminjamkan Rahim, di dunia medis dikenal dengan istilah fertilisasi In vitro. Yaitu pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri, dan dilakukan oleh petugas medis yang kemudian ditanamkan kedalam uterus. Proses bayi tabung dalam sejarahnya oertama kali dilakukan oleh dokter asal Inggris bernama Robert G. Edwards dan Patrick Steptoe di tahun 1970-an. Namun pada tahun itu, hal ini masih ditentang oleh kalangan dokter dan pemuka agama. Hal ini dianggap mengambil peran Tuhan dalam proses penciptaan manusia.
Tren bayi tabung kini sudah marak dan berkembang menjadi surrogate mother. Tingkat keberhasilan dari metode ini memang tidak terlalu besar, namun tetap diminati oleh pasangan suami istri yang ingin segera memiliki momongan atau yang sudah lama menantikan buah hatinya. –zz-
Baca juga: Inilah Bedanya Perawatan Alis Secara Threading dan Waxing