DEPOSTJOGJA.COM - Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan menghadiri Rapat Paripurna terkait Persetujuan DPRD terhadap 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pangandaran. Selasa (7/11/2023)
Raperda tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar diajukan mengingat terdapat cukup banyak kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan upaya untuk menciprakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Pangandaran yanh berkarakter dan menjiwai Pancasila.
Raperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan adalah untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran dalam penyediaan, penyeraham dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Berdasarkan hasil rapat, keempat buah Raperda Inisiatif DPRD tersebut disetujui menjadi peraturan daerah, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran oleh Wakil Bupati Pangandaran beserta Pimpinan DPRD.
Baca juga: Cerita Warsito, Bisa Raup Rp300 Ribu Lebih Sehari Dari Narik Ojol, Ini Rahasianya
Selanjutnya, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus yang telah melakukan pembahasan terhadap 4 (empat) buah Raperda Inisiatif DPRD.
"Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para wakil rakyat selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi pemerintah daerah" tutur beliau.
Pada rapat tersebut disampaikan laporan hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) terkait 4 (empat) buah Raperda Inisiatif DPRD yang dilansrir dari portal.pangandarankab.go.id sebagai berikut.
1. Raperda tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
3. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan
4. Raperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Terkait keempat buah Raperda Inisiatif DPRD tersebut, beliau mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaram sepakat untuk ditetapkan menjadi perda.
Baca juga: Gak Sulit Kok! Ini Dia Cara Mengatasi Sakit Tenggorokan