DEPOSTJOGJA – Sepeda listrik dilarang mengasipal di Bandung, begini kata Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Untuk kamu warga Bandung yang memiliki sepeda listrik, kini kamu harus mempertimbangkan ketika akan berkendara di jalan.
Pasalnya polisi akan lakukan tindakan kepada mereka yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Mengutip dari Instagram @beritakotabandung, Kasatlantas Polrestabes Bandung Eko Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan lakukan tindakan kepada mereka pengguna sepeda listrik yang memaksa untuk berkendara di jalan raya.
Dia mengatakan bahwa dirinya sudah meminta setiap anggota di lapangan untuk mengamankan pengguna sepeda listrik apabila menemukannya di jalan.
“Kita bakal lakukan pembinaan dan edukasi,” kata Eko.
Baca juga: Keluh Kesah Parkir di Cicalengka Bandung, Motor di Depan Mata Tetap Bayar Parkir
Baca juga: Jadwal Sholat Kota Yogyakarta dan Sekitarnya, Rabu 9 Agustus 2023
Eko mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik.
Dia juga mengatakan bahwa tingkat keamanan dari sepeda listrik dinilai masih kurang.
Eko mengatakan bahwa penggunaan dari sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementrian Perhubungan atau Permenhub.
Selain ada batas usia terhadap pengguna sepeda listrik, sepeda listrik juga hanya boleh melintas di jalan khusus
“Semua sudah diatur, usia dari pengguna sepeda listrik minimal 12 tahun juga tak boleh masuk jalan raya,” katanya.
Selain itu dia mengimbau kepada semua pihak atas senantiasa berhati-hati dalam berkendara termasuk dalam mengendarai sepeda listrik.***