Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini yang Dilakukan Puspenkum Kejaksaan Agung

News —Selasa, 13 Sep 2022 10:00
    Bagikan  
Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini yang Dilakukan Puspenkum Kejaksaan Agung
Puspenkum Kejaksaan Agung membuat beberapa inovasi pelayanan publik. Foto: Dok/Puspenkum

depostjogja.com-JAKARATA– Dalam peningkatan pelayanan publik di Kejaksaan RI, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung membuat beberapa inovasi pelayanan publik.

Hal ini untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dan publikasi pemberitaan yang cepat, tepat dan update.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, bahwa rilis yang dimuat dalam website Kejaksaan Agung dapat dikutip oleh para jurnalis serta link media sosial yang terkoneksi pada website bisa menjadi bahan berita.

Baca juga: Angkringan Pendopo Lawas Alun-alun Jogjakarta, Ini Keistimewaannya


Adapun caranya, pertama dilakukan re-desain website, yakni berisi pemberitaan yang bersifat up to date, dapat diakses di mana saja dan kapanpun.

Selain itu, re-desain juga menyangkut adanya sistem pelaporan online dan sudah terkoneksi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Baca juga: Pantai Wediombo, Bisa Berselancar dan Snorkeling

Baca juga: Snorkling Asik di Wisata Pantai Drini Jogjakarta



“Dalam re-desain website itu juga telah tercantum jendela informasi tilang, Content Management System (CMS) publik, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), daftar buronan, Halo JPN, e-PPID,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ketut menambahkan, untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik, Kejaksaan Agung telah membuat beberapa konten terkait publikasi kinerja, yaitu program news recap, podcast, dan Pojok Puspenkum yang tersalur ke kanal YouTube dan media sosial Kejaksaan RI.

Selain itu, juga diadakan konferensi pers on the spot yaitu media maupun pejabat yang akan melakukan teleconference dapat dilakukan di mana dan kapan saja dan tidak dibatasi oleh waktu maupun tempat.

Sementara untuk mengantisipasi dampak negatif dan pemberitaan serta media sosial, menurut Ketut, tim Kejaksaan Agung membentuk tim patroli news dan media sosial, sehingga meminimalisir pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan RI, juga menekan angka pegawai yang melanggar aturan-aturan terkait dengan konten media sosial.

“Inovasi ini telah dibentuk tim khusus dalam rangka pengoperasian pelaksanaan dan update berita setiap harinya yang terdiri dari personel Puspenkum Kejaksaan Agung sebanyak 30 orang. Tim Puspenkum juga mengefektifkan layanan Call Center dengan nomor 150227 guna meningkatkan pelayanan publik, untuk berbagi hal terkait kinerja Kejaksaan di daerah maupun pusat,” tandasnya.

Editor: Aji
    Bagikan  

Berita Terkait