DEPOSTJOGJA (SOREANG),-Bupati Bandung H.M.Dadang Supriatna melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mengeluarkan kebijakan pemberian pelayanan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat wajib pajak di Kabupaten Bandung. Terkait pelayanan tersebut, Bupati Bandung telah mengeluarkan Perbup No. 302 tahun 2022.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Melalui kebijakan Pak Bupati Bandung ini, pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022, wajib pajak cukup hanya membayar pokok PBB bebas denda tanpa melalui pengajuan permohonan penghapusan denda,” Kepala Bapenda Kab. Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, S. sos, M. Si, Senin (3/101/2022)
Menurut Kepala Bapenda Kab. Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, S. sos, M. Si, melalui peraturan ini, Bupati Bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak non PBB.
Langkah tepat yang dilakukan Bupati Bandung tersebut, menurut Erwan, merupakan bentuk terobosan dan inovasi Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
“Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak,” tutur Erwan.
Baca juga: Resep Balakutak Cumi Khas Cirebon
Erwan juga turut menjelaskan terkait penghapusan denda pajak non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.
“Kemudian penghapusan denda pajak non-PBB,seperti pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2021. Tentunya dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda yang dilengkapi berbagai persyaratan,” jelas Erwan.
Persyaratan tersebut, ungkap Erwan menegaskan, yakni surat kuasa apabila dikuasakan, surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan serta surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, foto copy KTP/identitas lain dan material 10.000 (1 buah).
“Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Pajak kita untuk kita. Kembali saya ungkapkan, bahwa kebijakan Pak Bupati Bandung ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” jelasnya.
“Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bijak dan taat pajak. Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas,” katanya. (Ali)