DepostJogja,- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat ini dapat digunakan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Umumnya, beberapa instansi meminta adanya SKCK ini sebagai syarat melamar kerja. Nah, apa saja persyaratan untuk membuat SKCK ini?
Berikut syarat pembuatan SKCK baru dan atau perpanjangan di Polresta Sleman.
Untuk pembuatan SKCK baru, Anda perlu mengisi formulir terlebih dahulu.
Baca juga: Resmi Akan di Tutup, JD.ID Bangkrut? Hingga Diskon 90%
Selanjutnya Anda perlu membawa berkas-berkas kelengkapannya seperti fotocopy KTP, fotocopy akte kelahiran, fotocopy KK, fotocopy sidik jari.
Selain itu, Anda juga perlu membawa pass foto berukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menyiapkan biaya PNBP sebsar 30 ribu rupiah.
Untuk persyaratan sidik jari, Anda dapat membawa fotocopy KTP dan 1 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebagai tambahan.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, Anda diminta untuk menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku atau habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun.
Sebagai tambahan, Anda perlu membawa fotocopy KTP,fotocopy KK, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, serta biaya PNBPsebesar 30 ribu rupiah.*Rin