YOGYAKARTA, DEPOSTJOGJA
Kabar Gembira untuk warga Indonesia yang memilki gaji di bawah 3,5 Juta setiap bulan akan mendapatkan uang subsidi atau bantuan langsung Tunai subsidi Gaji yang bisa dicarikan mulai Bulan Ini.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kabarnya dicairkan bulan Agustus 2021 kepada 8 juta pekerja.Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Resep Minuman Jus Tomat Bagus Untuk Kesehatan
Baca juga: Resep Minuman Jus Tomat Bagus Untuk Kesehatan
Setiap orang yang berhak mendapatkan subsidi tersebut akan mendapatkan uang senilai Rp 1 Juta rupiah dengan ketentuan yang berlaku.
Penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Penerima BSU adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Aturan lainnya menyebutkan, besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta akan dicairkan sekaligus.
Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima BSU, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:
Baca juga: Makanan Unik dan Ekstrem Dari Italia, Casu Marzu Keju Belatung
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.